KORANMANDALA.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengungkapkan, uji materiil soal batas usia minimal Capres-Cawapres dalam UU Pemilu, memasuki tahap finalisasi.
“Ini finalisasi,” kata Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Adapun sidang putusan hasil uji materiil UU Pemilu mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres, akan berlangsung pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sidang putusan tentang hasil uji materiil batas usia minimal Capres-Cawapres akan dihelat MK di Gedung MKRI 1 Lantai 2 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Dugaan Uang ‘Pelicin’ Demi Tambah Anggaran, Muncul di Persidangan Korupsi Dishub Kota Bandung
“Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” tulis keterangan dalam laman resmi MK pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Dalam agenda pekan depan, MK akan membeberkan putusan mengenai uji materiil UU Pemilu. Setidaknya ada tujuh perkara yang akan dibacakan MK.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan PSI. Politisi Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana mengajukan permohonan nomor perkara 51/PPU/XXI/2023.
Baca Juga: Ayah Mirna Edi Darmawan Blak Blakan Punya Bukti yang Tak Dikeluarkan Saat Persidangan: Gak Mau Dia Dihukum Mati
Kemudian, permohonan beberapa kepala daerah, yakni Erman Safar, Emil Elestianto Dardak, dan Pandu Kesuma Dewangsa bernomor perkara 55/PUU-XXI/2023.
Dua mahasiswa, Almas Tsaqibbiru Re A dan Arkaan Wahyu Re A masing-masing mengajukan nomor perkara 90/PUU/XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023.
Nomor perrkara 92/PPU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, juga akan dibacakan MK.