KORANMANDALA.COM – Genderang perang terhadap beragam praktik korupsi ditabuh lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus terbaru yang ditangani KPK dan menjadi perhatian banyak kalangan yakni dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan).
Dugaan korupsi pada Kementan menyeret nama Syahrul Yasin Limpo, yang akhirnya meletakkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Demi terungkapnya perkara itu, berdasarkan agenda kerja, hari ini, Rabu 11 Okober 2023, menjadi momentum KPK memanggil dan memeriksa Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Segera Diperiksa KPK, Kapan?
Namun, pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK tidak terlaksana. Penyebabnya, Mentan non-aktif itu mangkir alias tidak memenuhi pemanggilan KPK.
Lalu, apa yang menyebabkan Syahrul Yasin Limpo mangkir?
Mengutip beberapa sumber, karena tidak bisa memenuhi pemanggilan KPK, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya.
Erwin Lubis, anggota Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo berdalih ketidakhadiran kliennya itu karena mantan Mentan tersebut harus menjenguk orang tuanya yang kabarnya sakit.
Syahrul Yasin Limpo, lanjut dia, harus pulang ke kampung halaman untuk menjenguk orang tuanya yang berusia 88 tahun karena sakit.
Berdasarkan agenda, sejatinya, hari ini, KPK memeriksa Syahrul Yasin Limpo berkenaan dengan dugaan terjadinya tiga klaster korupsi pada Kementan, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan money laundry alias Ttindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara ini, memang, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Sayangnya, KPK masih belum bersedia mengungkap identitas para tersangka itu. Alasannya, KPK masih melakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. (win)