KORANMANDALA.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.

Selain dugaan tersangka pemerasan dalam jabatan, KPK juga menetapkan SYL dalam dugaan penerimaan gratifikasi.

Penetapan SYL sebagai tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers Rabu 11 Oktober 2023 malam.

BACA JUGA : KPK Jemput Paksa SYL Malam Ini? Jurnalis Berkumpul di Kediaman Ibunya di Makassar

Menurut Tanak, setelah melakukan penyelidikan kemudian naik jadi penyidikan, pihaknya memperoleh kecukupan bukti untuk menetapkan SYL sebagai tersangka.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak.

Selain SYL,  KPK juga menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka dlam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA6 Rahasia Kesempurnaan Wajah Wanita Jepang, Nomor 3 Manfaatkan Air Beras

Kedua anak buah SYL tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS).

Selain itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Tanak, sebelum menetapkan SYL tersangka, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA : TES KEPRIBADIAN: Kucing atau Anjing, Ketahui Kebajikan Kamu selama Ini

Berbekal pengaduan tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Akhirnya, karena menemukan dua alat bukti yang cukup, kasus tersebut naik ke penyidikan dan akhirnya menetapkan SYL sebagai tersangka.

KPK menjerat SYL dan kedua anak buahnya dengan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  TES KEPRIBADIAN: Pilih Lilin, Ketahui Apa yang Mendominasi Kamu selama Ini

Pasal tersebut adalah Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi YSL sebagai tersangka tersebut sudah merebak sejak beberapa hari lalu, ketika SYL sedang berada di luar negeri.

Faktanya KPK menetapkan SYL sebagai tersangka baru Rabu malam ini. (ape)***

Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version