“Kami ingatkan kooperatif, dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujar Johanis dalam konferensi pers.
Atas tindakannya itu, Syahrul beserta dua anak buahnya disangkakan KPK dengan Pasal 12 B UUD RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UUD RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(fam/fam)
1 2