KORANMANDALA.COM – KPK resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo beserta dua anak buahnya dalam dugaan korupsi di Kementan.

Syahrul bersama dua anak buahnya menjadi tersangka dugaan pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Kementan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, Syahrul dan kedua anak buahnya telah menyalahgunakan kekuasaan, pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang.

“Menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, memberikan sesuatu, untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi di lingkungan Kementan,” kata Johanis di Gedung Merah Putih pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Korupsi, KPK Periksa Satu Lagi Pejabat Kementan, Posisinya Sebagai Sekjen

Sementara itu, anak buah Syahrul yang turut dijadikan tersangka oleh KPK, ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyo (KS) dan Direktur dan Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Dalam konferensi pers tersebut, KPK baru menahan KS di rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 11 Oktober 2023.

KS diperiksa KPK selama sembilan jam di Gedung Merah Putih. Kemudian, KS pun dijadikan KPK sebagai tersangka.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Segera Diperiksa KPK, Kapan?

Sementara itu, Syahrul dan MH tidak bisa hadir dalam gelar perkara pada Rabu, 11 Oktober 2023 hari ini.

Sebagai informasi, Syahrul dan MH mesti menengok orang tuanya di kampung halamannya masing-masing, sebelum berurusan dengan KPK.

Johanis pun meminta Syahrul dan MH kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik soal dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

1 2
Sumber:

Editor: Febrian Hafizh Muchtamar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version