KORANMANDALA.COM – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memastikan, tidak ada konflik kepentingan antara Firli Bahuri dengan penangan perkara Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan (Firli dan Mentan Syahrul,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Johanis mengungkapkan, tidak ada bukti bahwa penanganan perkara Kementan terdapat konflik kepentingan.
“Saya bisa katakan tidak ada buktinya, sejak pengaduan ada, kemudian penyelidikan, dan penyidikan,” kata Johanis.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka, KPK : Diperoleh Kecukupan Alat Bukti
Bukti bahwa penanganan perkara Kementan oleh KPK tidak bernuansa konflik kepentingan, kata Johanis, terduga korupsi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada hambatan bagi kami (menangani perkara, yang kemudian menetapkan tersangka (Kementan),” ujarnya melanjutkan.
Saat ditanya media soal keterlibatan Firli dalam penanganan perkara Kementan, Johanis memastikan itu terjadi.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Eks Mentan Syahrul Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Karena baginya, kalau Firli tidak dilibatkan KPK dalam penanganan, pihaknya tidak menganut prinsip kolektif kolegial.
“Kalau Pak Firli tidak dilibatkan, justru salah kita. Kenapa? Tidak kolektif kolegial. Perintah undang-undang, bukan perintah kami,” bebernya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Mentan Syahrul bersama dua anak buahnya di Kementan. KPK menduga, tiga tersangka telah menyalahgunakan kekuasaan, pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang.