“Menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, memberikan sesuatu, untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi di lingkungan Kementan,” ungkap Johanis.
Dua anak buah Mentan Syahrul, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyo (KS) dan Direktur dan Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Adapun KPK baru menahan KS yang telah berstatus tersangka. Sementara Syahrul dan MH memiliki urusan keluarga.
Baca Juga: Mahfud MD Respon Kasus Dugaan Pemerasan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Minta Selesaikan dengan Baik dan Benar
Johanis meminta, kedua tersangka bertindak kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK selama proses penyidikan.
“Kami ingatkan kooperatif, dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujar Johanis dalam konferensi pers.(fam/fam)