KORANMANDALA.COM – KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Kementan. Namun KPK baru menahan anak buah Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono (KS) yang menjabat Sekjen Kementan.
Dari tiga tersangka, hanya KS yang bersedia dipanggil KPK penyidikan kasus perkara Kementan. Ia akan mendekam di Rutan KPK selama 20 hari.
Sementara itu, dua tersangka lainnya urung hadir dalam gelar perkara KPK karena alasan tertentu.
Adalah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur dan Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) yang beralasan ada keperluan keluarga.
Baca Juga: KPK Bela Firli Bahuri: Tak Ada Konflik Kepentingan dalam Penanganan Perkara Kementan
Berdasarkan informasi yang didapat Koran Mandala, Syahrul dan MH harus menemui orang tuanya masing-masing, sebelum berurusan dengan KPK.
Untuk itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan, dua tersangka yang urung hadir itu, mesti segera memenuhi panggilan dari penyidik KPK.
“Kami ingatkan kooperatif, dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka, KPK : Diperoleh Kecukupan Alat Bukti
Penetapan tiga tersangka dalam perkara Kementan ini, mulanya didapat KPK dari laporan masyarakat. Kemudian, laporan ini masuk tahap penyelidikan.
Sesudah tahap penyelidikan, upaya penyidikan oleh KPK, mendapati tiga orang Kementan tersebut terlibat kasus dugaan penyalahgunaan jabatan, pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang.
“Menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, memberikan sesuatu, untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi di lingkungan Kementan,” kata Johanis.