Sementara itu, Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun menambahkan, laporan yang dilayangkan sudah merujuk pada hak konstitusi. Selain itu, dia menilai Pemprov Jawa Barat tidak profesional dalam pelayanan publik.
“Kami akan melengkapi secara administratif besok hari, ya, karena ada persoalan-persoalan administratif yang sedikit tadi kurang,” ungkap Andreas.
Setidaknya ada lima permintaan panitia yang disampaikan ke Ombudsman melalui laporan. Adapun lima permintaan itu, meliputi Ombudsman harus menerima dan mengabulkan permohonan pelapor, menyatakan para terlapor telah melakukan mal administrasi dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Ahli Firasat Wirang Birawa Berikan Clue Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Wawancara…
Kemudian, menyatakan para terlapor telah bertindak diskriminatif, kami meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp1, dan meminta untuk para terlapor untuk meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional.(zad/fam)