KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Machmud untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Peringatan tersebut dikeluarkan karena Sirajuddin mangkir dari pemeriksaan KPK.
KPK memanggil Sirajuddin sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengingatkan kepada Sirajuddin untuk bersikap kooperatif dipanggilan ketiga pada 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Mengaku Ponselnya Dibajak Ko Apex, Dinar Candy: Aku Bisa Apa?
“Maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin, 16 Oktober 2023, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ucap Ali melalui keterangan resminya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp21,6 miliar.
Lima orang tersangka tersebut terdiri dari dua orang ASN dan tiga orang swasta.
Baca Juga: 3 Pemain Muda Ini Berpeluang Debut Bersama Timnas Indonesia Senior Kontra Brunei
Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng.
Kini Eltinus Omaleng sudah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (sap/sap)