KORANMANDALA.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat belum bisa menanggapi tuntutan Change Indonesia ke Ombudsman atas pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung.
Sebelumnya, panitia diskusi yang menghadirkan Bakal Calon Presiden (Capres), Anies Baswedan batal menggunakan GIM lantaran izinnya dicabut oleh Disparbud Jawa Barat pada Minggu, 8 Oktober 2023.
“Belum bisa bisa menanggapi (tuntutan Change Indonesia ke Ombudsman Jawa Barat) karena belum tahu tuntutannya,” kata Kepala Disparbud Jawa Barat, Benny Bachtiar melalui pesan singkatnya pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Change Indonesia melanjutkan kasus pencabutan izin penggunaan GIM dengan melaporkan pencabutan izin penggunaan GIM oleh Pemprov Jawa Barat ke kantor wilayah Ombudsman perwakilan Jawa Barat.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Dituntut Change Indonesia, Buntut Pembatalan Diskusi Anies Baswedan di GIM Bandung
Pejabat yang dilaporkan Change Indonesia, yaitu Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jawa Barat Ary Heriyanto, Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtia, dan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho menjelaskan, laporan dilayangkan pihaknya ke Ombudsman, karena ada dugaan diskriminasi, kesewenang-wenangan, profesionalisme, dan mal administrasi yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.
“Itu menjadi hal-hal pokok yang akan menjadi dalil kami. Yang kami gugat adalah Kepala UPTD, Kepala Dinas, dan Pj Gubernur Jawa Barat. Itu yang akan menjadikan pelaporan kita,” kata Eko.
Baca Juga: Larangan Anies Baswedan Gelar Diskusi di GIM, Sejarawan Nilai Bertentangan dengan Spirit Soekarno
Padahal, surat izin dari pihak pengelola sudah diterima oleh panitia, tetapi pada malam harinya ada pembatalan tanpa surat. Pembatalan itu dilakukan oleh pihak pengelola melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
“Poin penting kedua juga kenapa sampai ditutup seperti itu. Malam harinya kita dibatalkan semena-mena gitu ya dan tanpa surat pembatalan itu,” ujarnya.
Dia menerangkan, poin diskriminasi ini dicantumkan karena pada hari yang sama ada peristiwa serupa yang diizinkan. Padahal kegiatan tersebut juga menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah.