KORANMANDALA.COM – Kepala Dinas Komunikasi Pemprov Jawa Barat, Ika Mardiah menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh oleh Change Indonesia. Dia mengaku tidak mempermasalahkannya.
“Kami menyikapinya biasa saja. Silahkan kalau akan diadukan. Itu proses yang biasa,” kata Ika melalui pesan singkatnya pada Kamis 12 Oktober 2023.
Saat ini Diskominfo Jawa Barat menunggu pemrosesan laporan Change Indonesia di Ombudsman. Namun, Ika meyakini langkah pencabutan izin yang pemakaian GIM sudah tepat.
“Kami menunggu langkah Ombudsman. (Langkah yang diambil Pemprov Jawa Barat) Ya sudah tepat,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Dituntut Change Indonesia, Buntut Pembatalan Diskusi Anies Baswedan di GIM Bandung
Sebelumnya, panitia diskusi yang menghadirkan Anies gagal menggunakan GIM lantaran izin pemakaian gedung dicabut Disparbud Jawa Barat pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Change Indonesia pun melanjutkan kasus pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung yang dihadiri Capres Anies ke kantor wilayah Ombudsman perwakilan Jawa Barat.
Mereka menilai, Pemprov Jawa Barat tidak profesional dalam melakukan pelayanan publik. Sebab, pencabutan izin dilakukan secara mendadak dan tanpa surat resmi.
Baca Juga: Larangan Anies Baswedan Gelar Diskusi di GIM, Sejarawan Nilai Bertentangan dengan Spirit Soekarno
Tiga pejabat Pemprov Jawa Barat dilaporkan Change Indonesia ke Ombudsman. Ketiganya yaitu Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jawa Barat Ary Heriyanto, Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtia, dan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Sementara itu, Kepala Disparbud Jawa Barat, Benny Bachtiar belum bisa mengomentari soal kasus tersebut.
“Belum bisa bisa menanggapi (tuntutan Change Indonesia ke Ombudsman Jawa Barat) karena belum tahu tuntutannya,” kata Benny melalui pesan singkatnya pada Kamis, 12 Oktober 2023.(zad/fam)