KORANMANDALA.COM – Pengacara Febri Diansyah mempertanyakan langkah KPK menjemput paksa kliennya, Syahrul Yasin Limpo.
“Apa sebenarnya yang membuat harus terburu-buru malam ini? Karena besok confirmed (Syahrul) untuk hadir,” kata Febri di Gedung KPK pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Berdasarkan surat yang diterima Febri, Syahrul Yasin Limpo sedianya diminta KPK merapat ke Gedung Merah Putih pada Jumat, 13 Oktober 2023.
“Kami menerima surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka besok, Jumat,”
Baca Juga: Tangannnya Diborgol, Eks Mentan Syahrul Tiba di Gedung KPK
Febri mengatakan, pihaknya beserta Syahrul akan bersikap kooperatif dan datang berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh KPK.
“Kami berkomunikasi dengan bagian penyidikan KPK, mengonfirmasi akan hadir dan tetap kooperatif,” ungkap Febri melanjutkan.
Namun, KPK justru menjemput paksa Syahrul di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mantan Mentan, Jubir KPK: Ada Alasan Hukum
Sekitar pukul 19.26 WIB, Syahrul kemudian tiba di Gedung KPK dalam kondisi tangannya dikunci oleh sebuah borgol.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdalih, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh sebab itu, langkah KPK menjemput paksa Syahrul sudah sesuai prosedur.
Misalkan, kata Ali, alasan penangkapan paksa Syahrul karena ada kekhawatiran tersangka melarika diri dan menghilangkan bukti-bukti.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Besok soal Kasus Pemerasan SYL, Ini Dia Sosoknya
“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalkan melarikan diri, kemudian menghilangkan bukti-bukti,” ungkap Ali.
Ali menyebut, KPK telah memberikan kesempatan bagi Syahrul untuk hadir dalam agenda pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Karena berhalangan hadir, imbuh Ali, agenda pemeriksaan Syahrul dijadwalkan ulang oleh KPK, yakni pada Jumat, 13 Oktober 2023.