Baca Juga: Penyidikan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK kepada SYL, Polda Metro Jaya Kini Lakukan Ini
KPK telah menjemput paksa SYL, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 19.16 WIB di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Di apartemen,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
- Dijemput Paksa
Sebelumnya, KPK telah menunggu SYL yang akan diperiksa hari ini, Jumat 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Pengacara Febri Diansyah Pertanyakan Alasan KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul
KPK telah memberikan kesempatan bagi SYL dalam agenda pemeriksaan sejak Rabu, 11 Oktober 2023.
Namun hingga Kamis 12, Oktober 2023 tersangka SYL tidak kunjung datang.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, sebelum melakukan penangkapan, KPK telah mengantongi dasar hukum dan bukti yang kuat.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mantan Mentan, Jubir KPK: Ada Alasan Hukum
Penjemputan paksa ini bukan tanpa alasan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan bukti.
“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalkan melarikan diri, kemudian menghilangkan bukti-bukti,” ungkap Ali.
- Kritikan pengacara
Pengacara SYL, Febri Diansyah, berikan kritik tindakan KPK terhadap kliennya.