KORANMANDALA.COM- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terduga pemerasan dan gratifikasi, Kamis, 12 Oktober 2023.
Penangkapan ini dilakukan tiba-tiba di satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan sempat menghebohkan publik.
Kali ini Koran Mandala merangkum, peristiwa penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Mangkir Pemeriksaan
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Besok soal Kasus Pemerasan SYL, Ini Dia Sosoknya
KPK sebelumya telah memberikan kesempatan bagi SYL dalam agenda pemeriksaan sejak Rabu, 11 Oktober 2023.
Namun SYL tidak hadir, dengan alasan menjenguk ibundanya yang sedang sakit di Makassar.
“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” ujar SYL lewat rilis yang dibagikan pengacaranya, Rabu 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Penyidikan Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Polda Metro Jaya Panggil Ajudan Ketua KPK, Besok!
Kuasa hukum SYL mengaku telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang kepada KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023.
SYL mengakui menghormati kewenangan penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.
- Ditangkap di Apartemen