KORANMANDALA.COM – Change Indonesia telah melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar, dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Barat Ary Heriyanto ke Ombudsman.
Hal itu dilakukan seusai acara yang menghadirkan bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan batal dilangsungkan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada 8 Oktober 2023.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar, Noer Adhe Purnama mengungkapkan, pihaknya sedang memeriksa laporan Change Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pelaporan itu terpenuhi syarat administrasinya.
Sebab, pelaporan tidak serta-merta langsung diproses oleh Ombudsman. Sebelum ditindaklanjuti oleh Ombudsman, berkas laporan harus memenuhi formil dan materil.
Baca juga: Benarkah Tarif Tiket Whoosh Rp 600 Ribu? Ini Penjelasan KCIC
“Pengaduan ke Ombudsman itu tidak sembarang orang menyampaikan pengaduan lalu kemudian kita tindaklanjuti, tidak. Harus memenuhi persyaratan formil dan materil terlebih dahulu,” kata Noer saat dikonfirmasi, Jumat 13 Oktober 2023.
Menurutnya, syarat formil ini dapat memenuhi unsur laporan apabila korban merasa dirugikan atas pelayanan publik dari pemerintah. Namun, pelapor harus melampirkan suara kuasa karena mereka organisasi yang harus diteliti keabsahannya.
“Persyaratannya harus dipenuhi dulu. Kalau organisasi atau kelompok, harus ada kuasa dan terdaftar. Ini yang kami identifikasi dulu menenuhi syarat atau tidak,” tuturnya.
Baca juga: Soroti Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah, FSGI Angkat Bicara Menuntut Hal Ini
Dia menambahkan, laporannya pun harus berkaitan dengan kewenangan Ombudsman hingga terdapat dugaan maladministrasi yang dilakukan. Saat ini, Ombudsman sedang meminta kelengkapan unsur formil kepada pelapor.
“Laporan tidak langsung ditindaklanjuti, harus memenuhi formil materil dulu. Kami sedang minta pelapor untuk memenuhi formil materil,” kata dia.
Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, pihaknya akan memutuskan dalam rapat perwakilan di internal mereka. Hal itu dilakukan untuk menentukan aduan tersebut apakah layak ditindaklanjuti atau tidak.
Baca juga: Terus Bergeliat, Perbankan Syariah Nasional Punya Aset Bernilai Ribuan Triliun Rupiah
“Kalau jadi kewenangan kami dan memang ada unsur dugaan maladministrasi, baru kita melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Dia memastikan, Ombudsman belum mencapai tahapan pemanggilan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, laporan yang disampaikan Change Indonesia menjadi aduan pertama yang diterima Ombudsman terkait unsur politik.
“Kalau untuk tahun ini, kaitan dengan politik baru yah. Terkait dengan penggunaan gedung pemerintahan untuk agenda politik baru dilaporkan sekarang. Tapi sampai saat ini belum kita lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (Zad)