KORANMANDALA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menahan Andaria Sarah Dewia alias Sarah, Jumat 13 Oktober 2023.
Sekedar diketahui, Sarah adalah Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia yang terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah kontestan ajang tersebut.
Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis 12 Oktober 2023 kemarin menetapkan Sarah sebagai tersangka.
Keesokan harinya, Jumat 13 Oktober 2023, Polda Metro Jaya akhirnya menahan Sarah di Rutan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Agenda Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL : Panggil Firli Bahuri!
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada jurnalis di Jakarta.
“Ya, ditahan,” kata dia.
Dalam keterangan sebelumnya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka Sarah, bukan hanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah finalis.
BACA JUGA : TES KEPRIBADIAN : Pilih Kopi atau Coklat, Baca Pesan Istimewa untuk Kebahagiaan Kamu
Lebih dari itu, tersangka juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.