Ali membantah bahwa pihaknya melakukan jemput paksa Syahrul kemarin, ketika jadwal pemeriksaan telah dijadwalkan KPK hari ini.
“Dalam hal penangkapan, itu tentu wewenang penyidik sebagaimana di dalam hukum acara pidana, karena seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan alat bukti
“Itu (penangkapan) bisa dilakukan kapanpun, sepanjang ada surat perintah penyidikan sebagai bagian upaya paksa,” beber Ali.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mantan Mentan, Jubir KPK: Ada Alasan Hukum
Sebelum melakukan penahanan, KPK telah menetapkan Syahrul dan Hatta sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Adapun Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono yang lebih dulu dijadikan tersangka, sudah ditahan oleh KPK per Rabu, 11 Oktober 2023.(fam/fam)