KORANMANDALA.COM – KPK secara resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo di per Jumat, 13 Oktober 2023.
Syahrul bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasaran dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta mendekam di Rutan KPK.
Syahrul dan anak buahnya itu akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober sampai 1 November 2023.
Ketika memasuki acara konferensi pers, Syahrul bersama Hatta itu mengenakan rompi oranye KPK serta kedua lengannya terikat borgol.
Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa, PKS: KPK Inginkan Drama?
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan bahwa Syahrul dan Hatta sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang bersama-sama dilakukan dan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan,” kata Alexander pada Jumat, 13 Oktober 2023.
“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.”
Baca Juga: Pengacara Febri Diansyah Pertanyakan Alasan KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul
Kemarin, Kamis, 12 Oktober 2023, KPK menangkap Syahrul di sebuah apartemen di kawan Kebayoran Baru pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Syahrul mangkir dari pemanggilan oleh pihak penyidik di Gedung Merah Putih pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Syahrul beralasan harus menemui ibunya di Makassar, sehingga dirinya membuat permohonan agar agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang oleh KPK.