Sehari berkutnya, KPK secara resmi menahan Syahrul di Rutan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023.

Syahrul akan mendekam di Rutan bersama anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasaran dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang bersama-sama dilakukan dan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.”

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mantan Mentan, Jubir KPK: Ada Alasan Hukum

Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” kata Alexander Marwata.(fam/fam)

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version