Sehari berkutnya, KPK secara resmi menahan Syahrul di Rutan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023.
Syahrul akan mendekam di Rutan bersama anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasaran dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang bersama-sama dilakukan dan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.”
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mantan Mentan, Jubir KPK: Ada Alasan Hukum
Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” kata Alexander Marwata.(fam/fam)
1 2