KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Mohammad Hatta sebagai tersangka tindak korupsi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, KPK menuturkan ketiganya melakukan pungutan kepada ASN eselon I dan II.
Baca Juga : Eks Mentan Syahrul Berencana Mangkir Lagi Sebelum Ditangkap KPK
Total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. KPK juga mengklarifikasi, total uang tersebut berbeda dengan temuan Rp30 miliar di rumah dinas SYL beberapa akhir September lalu.
Uang tersebut SYL gunakan untuk kebutuhan pribadi mulai dari membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard pribadi dan lain sebagainya.
“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” tutur Alexander.
Baca Juga : Berbaju Oranye dan Tangan Terikat Borgol, Eks Mentan Syahrul Yasin Resmi Ditahan KPK
KPK menuturkan pungutan itu berasal dari kebijakan personal di lingkungan Kementan sejak tahun 2020 hingga 2023.
SYL memerintahkan KS dan MH menarik uang tersebut melalui uang tunai, transfer bank, hingga pemberian barang maupun jasa.