KORANMANDALA.COM – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengancam bawahannya dimutasi ke unit lain jika tidak memberikan uang setoran.
Tindakan tersebut adalah modus Syahrul untuk mendapatkan uang dari bawahannya yang berada di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian, di antaranya dimutasi ke unit kerja lain.”
“Hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional,” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 Oktober 2023 malam.
Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Berencana Mangkir Lagi Sebelum Ditangkap KPK
Menurut Alex, uang hasil pemerasan tersebut, dimanfaatkan oleh Syahrul untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
“Melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ujar Alex.
Syahrul sendiri telah resmi ditahan oleh lembaga antirasuah. Bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Syahrul mendekam di Rutan KPK.
Baca Juga: Berbaju Oranye dan Tangan Terikat Borgol, Eks Mentan Syahrul Yasin Resmi Ditahan KPK
Masa penahanan Syahrul dan Hatta selama 20 hari, terhitung sejak Jumat, 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang bersama-sama dilakukan dan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan,” jelas Alex.
Sebelum ditahan, Syahrul ditangkap oleh penyidik di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Oktober 2023 petang.