KORANMANDALA.COM – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto melayangkan surat kepada KPK untuk memohon supervisi, dalam penanganan dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah di Kementan RI.
Sebagai informasi, surat supervisi telah dikirimkan Polda Metro Jaya kepada pihak KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, surat itu berisi permohonan agar pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dalam penyidikan ini.
Menurut Ade, dengan adanya kerja sama antara Polda Metro Jaya dan KPK, penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK bersifat transparan.
Baca Juga: KPK Sebut Eks Mentan Syahrul Peras Bawahan Pakai Ancaman
“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” kata Ade dikutip Koran Mandala dari PMJ News.
Saat ini, Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK saat menangani perkara di lingkungan Kementan.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP dalam penanganan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Berencana Mangkir Lagi Sebelum Ditangkap KPK
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 11 orang, termasuk eks Mentan Syahrul, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Nama Firli terseret dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK selama menangani kasus korupsi di Kementan. Kabarnya, kediaman Firli digeledah penyidik Polda Metro Jaya.
Ajudan Firli menjadi saksi terbaru yang diperiksa oleh pihak kepolisian pada Jumat, 13 Oktober 2023. Ajudan bernama Kevin itu diperiksa penyidik sekitar selama tujuh jam.