KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis, 12 Oktober dini hari.
SYL jadi tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dengan total uang Rp13,9 miliar atas pungutan paksa kepada ASN eselon I dan eselon II.
Dalam aksinya SYL melakukan pemaksaan saat memerintahkan ASN membayar pungutan paksa itu sejak tahun 2020.
SYL mengancam para ASN akan dimutasi ke unit kerja lain dan difungsionalkan jika tidak tunduk kepadanya.
Baca Juga: Agenda Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL : Panggil Firli Bahuri!
“Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian,” kata wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat 12 Oktober 2023.
Hal itu diungkap saat menggelar konferensi pers pada Jumat 12 Oktober 2023.
“Di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional,” imbuhnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Besok soal Kasus Pemerasan SYL, Ini Dia Sosoknya
KPK juga menangkap Sekjen Kementan, Kasdi Subagyo (KS), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana Sarana Pertanian Kementan, Mohammad Hatta (MH).
Kedua orang tersebut yang diduga sebagai kaki tangan tersangka SYL.
Penuturan mereka, SYL melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II baik dalam transfer rekening bank, tunai hingga pemberian hadiah.