Kemudian, Kamaruddin mengajukan banding sehingga hukumannya dipotong menjadi 6 tahun.
Kace dijerat Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Baca Juga: Enak tapi Jahat, Alasan Mengapa Tidak Boleh Konsumsi Daging Ayam Setiap Hari, Risiko Penyakit Jantung?
4. Kasus Korupsi e-KTP
Kamaruddin pernah membongkar kasus korupsi e-KTP beserta turunannya.
Kasus tersebut pun menetapkan banyak tersangka, salah satunya eks Ketua DPR, Setya Novanto.
Dari kasus itu, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar
Baca Juga: Parah! Tersangka Maling Uang Rakyat Syahrul Yasin Limpo, Peras ASN dan Ancam Akan Mutasi Jika Tak Tunduk Padanya
5. Kasus Wisma Atlet Hambalang
Kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang berhasil dibongkar oleh Kamaruddin.
Dari kasus tersebut, sederet politis Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari ketua umunya Anas Urbaningrum, Nazarudin, Andi Malarangeng, dan Angelina Sondakh.
Karena hal tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp54,7 miliar. (sap/sap)