KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Diesel Perkasa Indonesia, Edward Hutahaean menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Penetapan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Keterlibatan Edward Hutahaean dalam korupsi ini disebut sebagai pihak yang sempat menawarkan menutup kasus ini dengan imbalan uang sebesar 2 juta dollar Amerika atau sekitar Rp31 miliar.
Selain itu, Edward juga diduga menerima aliran dana korupsi BTS 4G sebesar Rp15 miliar.
Baca Juga : Agenda Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL : Panggil Firli Bahuri!
Profil Edward Hutahaean
Pria kelahiran Jakarta 31 Mei 1973 ini memiliki sejumlah jabatan di beberapa perusahaan.
Seperti Direktur PT Diesel Perkasa Indonesia, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dan juga Komisaris Utama di PT Relsaka Prima Nusantara, sempat menjadi Komisaris Independen PT Mega Eltra, dan Deputi Chief de Mission Kontingen Indonesia pada ajang Paralimpiade Tokyo 2020.
Dikutip Koran Mandala dari PMJ, berikut ini daftar 13 tersangka korupsi BTS 4G
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
Baca Juga : Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Besok soal Kasus Pemerasan SYL, Ini Dia Sosoknya
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate selaku Menkominfo