KORANMANDALA.COM – Polda Metro Jaya berencana libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara menentukan tersangka kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Untuk tujuan tersebut, Polda Metro Jaya sudah berkirim surat kepada pimpinan KPK untuk menugaskan deputi terkait.
Deputi tersebut adalah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub.
Berbicara kepada wartawan Sabtu 14 Oktober 2023, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ajakan atau undangan ke KPK tersebut, merupakan bentuk supervisi dan transparansi Polri.
BACA JUGA : Rendang Ayam Rumahan atau Tradisional, Begini Resep dan Cara Membuat
“Pelibatan (KPK) dalam rangka koordinasi dan supervisi,” kata Ade Safri.
“Salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” kata Ade Safri menjelaskan.
Dalam gelar perkara tersebut, kata Ade, penyidik dan unsur terkait di Polda Metro Jaya akan duduk bersama dengan deputi terkait.
BACA JUGA : Suka Jajanan Lupis Ketan? Coba Buat yuk, Ini Resep dan Cara Membuatnya
Gelar perkaranya sendiri, kata dia, untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.