KORANMANDALA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar judi online segera diberantas karena merugikan rakyat kecil.

“Arahan Presiden, judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” kata Budi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarata.

Menkominfo menyebut bahwa pihaknya telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital.

Judi online dari ruang digital yang telah diberantas Menominfo, yaitu terdir dari situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli – 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Video Permintaan Maaf Kelima Pelaku Bullying Pada 2 Mahasiswi di UIN Jambi Jadi Cibiran Netizen: Masih Jumawa

Sementara itu, Menkominfo pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online.

“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” katanya.

Bukan hanya melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP, Menkominfo juga menerangakna bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan operator seluler agar tidak memfasilitasi tindak perjudian.

Baca Juga: Penderita Hipertensi Boleh Minum Kopi? Ini Penjelasannya

Bahkan, ia juga telah mengirimkan surat ke sejumlah operator platform media sosial agar dapat memblokir iklan yang terkait dengan judi online.

“Saya sudah bersurat ke Meta, WA, Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 remove dari Facebook Intagram, iklannya,” sambungnya.

Kemudian, ia juga mengatakan telah melakukan pengajuan blokir rekening lebih dari 2700 rekening dan 540 e-wallet ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Unik! Motor Listrik Spuma Li Bosch Punya Spesifikasi Dewa, Harga Membumi

“Terus yang berikutnya, ke uangnya ke OJK. Kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet,” ujarnya.

Untuk penindakan hukum, Menkominfo akan menyerahkan semuanya kepada aparat yang berwenang. (sap/sap)

Sumber:

Editor: Sandi Putra Perdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version