KORANMANDALA.COM- Terkuaknya dugaan korupsi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menyeret nama Sang Menteri Pertanian yang kini berstatus mantan, Syahrul Yasin Limpo.
Secara resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi Kementan dan menahannya pada 12 Oktober 2023 dinihari.
Selain Syahrul Yasin Limpo, lembaga antirasuah ini pun meringkus pejabat Kementan lainnya, yaitu Kasdi Subagyo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, serta , Mohammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Seperti halnya Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyo dan Mohammad Hatta pun berlabel tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi, termasuk pemunutan paksan kepada Aparatus Sipil Negara (ASN) Eselon I dan II Kementan bernilai Rp 13,9 miliar.
BACA JUGA: Polisi Ajak KPK Ikut Gelar Perkara TentukanTersangka Dugaan Pemerasan kepada SYL
Berdasarkan pemeriksaan, ada keterangan KPK yang mengejutkan berkenaan dengan Syahrul Yasin Limpo.
KPK menduga Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyo, dan Mohammad Hatta, beserta beberapa petinggi Kementan, menggunakan dana korupsi itu untuk berumrah. Nilainya, miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan, tidak hanya berumrah, dugaan KPK lainnya yakni Syahrul Yasin Limpo memanfaatkan uang korupsinya untuk membayar cicilan, berupa kartu kredit dan mobil mewah, Toyota Alphard.
Selain umroh dan membayar cicilan kartu kredit serta Toyota Alphard, KPK mengindikasikan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini pun memakai uang korupsi tersebut perawatan wajah bersama keluarganya. Perkiraan nominalnya miliaran rupiah.
Mirisnya, KPK menyinyalir, bahwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemungutan yang disertai ancaman kepada ASN Kementan. Ancamannya, apabila permintaannya tidak terpenuhi, ASN itu terkena mutasi dan menempatkannya pada jabatan fungsional.
Tidak itu saja, KPK pun menelisik dan menelusuri dugaan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo kepada Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang konon, nilainya miliaran rupiah.
Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, KPK, yang menyita beberapa barang bukti, di antaranya, cuan Rp 30 miliar saat penggeledahan rumah dinas Kementan, memutuskan untuk menahan Syahrul Yasin Limpo dan Mohammad Hatta selama 20 hari.
Masa penahanan keduanya berlaku pada 13 Oktober-1 November 2023. Lokasinya, Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (bil/win)