KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 12 Oktober 2023, dini hari.
Pada kasus korupsi ini KPK tak hanya menahan SYL, tetapi menangkap Sekjen Kementan, Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Mohammad Hatta (MH).
Ketiganya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi dengan total uang Rp13,9 miliar atas pungutan paksa kepada ASN eselon I dan eselon II.
Selain pernyataan diatas, berikut poin keterangan KPK soal penahanan SYL, diantaranya:
Baca Juga: Polisi Ajak KPK Ikut Gelar Perkara TentukanTersangka Dugaan Pemerasan kepada SYL
- Ditahan 20 hari
KPK menahan SYL dan MH selama 20 hari dihitung mulai dari 13 Oktiber hingga 1 November 2023 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Umroh
Baca Juga: Agenda Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL : Panggil Firli Bahuri!
KPK menduga penggunaan uang oleh SYL, KS dan MH dan sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian melangsungkan ibadah umroh senilai miliaran rupiah.
- Cicilan
SYL juga menggunakan uang hasil korupsinya untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit hingga mobil alphard.