Kemudian, korban DSA duduk dengan punggungnya bersandar pada pintu sebelah kiri mobil, sementara saksi GR memasuki mobil dari sisi sopir.
Baca Juga : Tewasnya DSA di Tangan Kekasihnya, Ronald Tannur, Ternyata Gegara Cemburu
Setelah itu, mobil dikemudikan oleh GR, berbelok ke kanan. Saat itu, korban masih duduk di sisi kiri, yang mengakibatkan korban tertimpa sebagian tubuhnya dan terseret sekitar 5 meter lebih.
Dini kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan, dan dia dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya, Ronald ditahan dan dijerat dengan tuduhan berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rfa/rfa)