KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap SR dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sadikin Rusli ditangkap pada Sabtu, 14 Oktober kemarin dan telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.
Ia lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif.
Menurut Ketut Sumedana, Sadikin Rusli terbukti menerima uang ‘saweran’ dari Irwan Hermawan sebesar Rp40 miliar.
Hal ini berdasarkan fakta persidangan yang menyebut Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lantas siapa sosok Sadikin Rusli ini?
Baca Juga : Inilah Profil Gembong Warsono Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta yang Meninggal Hari Ini 14 Oktober 2023
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai tersangka baru ke-14 korupsi BTS 4G Kominfo ini.