Namun, yang pasti Kejagung mengatakan Sadikin Rusli tinggal di  Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kejagung akan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. 

Baca Juga : KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres mulai Tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023

Atas perbuatannya, Sadikin dipersangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rfa/rfa)

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version