KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan bacakan putusan gugatan uji materiil batas usia Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 hari ini.
Berdasarkan laman resmi MK, sidang putusan bakal berlangsung di Gedung MK Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
“Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” tulis keterangan dalam laman resmi MK pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Adapun batas usia Capres-Cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Analis Politik: MK Matikan Iklim Demokrasi
Sementara itu, terdapat tujuh perkara mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres yang bakal dibacakan oleh MK.
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara gugatan oleh Partai Garuda bernomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elstianto Dardak sebagai pemohon dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, MK Akan Bacakan dalam Sidang Pekan Depan
Pemohon Almas Tsaqibbirru lewat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun Arkaan Wahyu Re A bernomor perkara 91/PUU-XXI/2023.
Kemudian, nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.