KORANMANDALA.COM – Advokat Denny Indrayana mewajarkan Anwar Usman tidak mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres.
“Dengan kadar kualitas ‘Negarawan’ yang semakin merosot, tidak mengherankan jika Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari penanganan permohonan syarat umur capres-cawapres,” kata Denny dalam tulisannya pada Senin, 16 Oktober 2023.
Menurut Denny, terdapat motif politik praktis dalam penanganan gugatan batas usia Capres-Cawapres oleh MK. Pasalnya, andai gugatan dikabulkan MK, putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming memenuhi persyaratan Cawapres.
Eks Wakil Menkumham itu menegaskan, putusan uji materiil UU Pemilu 2017 ini berkaitan dengan hubungan keluarga antara Usman dan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Menanti Putusan MK Hari Ini, Batasan Usia Capres-Cawapres untuk Putra Mahkota?
Sebagai informasi, Usman menikahi adik Jokowi yang bernama Idayati pada 26 Mei 2022. Ketika menikahi Idayati, status Anwar sedang menjabat Ketua MK sejak 2 April 2018 hingga sekarang.
“Padahal, adalah fakta sosial yang tidak terbantahkan bahwa, uji konstitusionalitas syarat umur itu berkaitan langsung dengan potensi keluarganya, yaitu Gibran Jokowi, untuk menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” ucapnya.
Denny mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran etika oleh MK pada 27 Agustus 2023. Namun hingga agenda putusan uji materiil batas usia Capres-Cawapres segera dibacakan MK, imbuhnya, tidak ada kabar tindak lanjut soal laporannya itu.
Baca Juga: Denny Indrayana Bicara Soal Putusan MK: Jangan Biarkan Gibran Jadi Cawapres 2024!
“Saya telah secara resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etika itu pada 27 Agustus 2023, dan hingga kini tidak ada kabar tindak lanjutnya,” kata Denny.
MK bakal membacakan putusan uji materiil batas usia Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. Sidang itu bergulir di Gedung MK Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.
Denny menambahkan, kalau memang MK mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu 2017, keputusan itu perlu dikritik keras oleh masyarakat.