KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membacakan perkara batas usia Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 sejak pukul 10.30 WIB.
Link live streaming pembacaan putusan batas usia Capres-Cawapres oleh MK, berlangsung di Gedung MK Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.
MK membacakan putusan tujuh perkara batas usia minimal Capres-Cawapres. Di samping itu juga, MK akan membacakan uji materiil batas usia maksimal.
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian, gugatan Partai Garuda bernomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Berikut Sejumlah Perkara yang akan Dibacakan
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elstianto Dardak sebagai pemohon dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Pemohon Almas Tsaqibbirru lewat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun Arkaan Wahyu Re A bernomor perkara 91/PUU-XXI/2023.
Lalu, nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung akan dibacakan MK.
Baca Juga: Hari Ini, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Selain itu, MK bakal membacakan putusan nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Tidak hanya uji materiil Undang-Undang (UU) 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia, sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman inipun membacakan putusan sejumlah perkara lain.
Misalkan, UU Nomo 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan KUHP, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.