KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitisi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan beberapa pihak untuk menguji pasaL terkait baras usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurut MK, penentuan usia minam capres-cawapres menjadi ranag pembentuk undang-undang.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan soal uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Senin 16 Oktober 2023.
Menurut Anwar Usman seperti disaksikan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, MK menola perubahan syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana gugatan penggugat.
BACA JUGA : Prabowo – Gibran Gagal Bersanding, Enam Hakim MK Tolak Gugatan Batas Usia
Artinya MK tetap setuju pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sebelumnya, seperti diketahui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggungat pasal tersebut karena dianggap diskriminatif.
Dalam petitumnya PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.