KORANMANDALA.COM – Harapan Prabowo Subianto untuk bersanding dengan Gibran Rangkabumi Raka dalam perhelatan pemilihan presiden dan wakil presiden pada awal 2024 mendatang pupus sudah.
Mahkamah Konstitusi atau MK dalam putusannya pada Senin 16 Oktober 2023 telah menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Saat membacakan putusan, Anwar mengatakan, hanya dua dari 8 hakim yang menerima penurunan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun ke 35 tahun. Kedua hakim yang mengabulkan penurusan usia hakim itu adalah hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah
Seperti diberitakan bahwa gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.
DIJAGA KETAT
Pembacaan putusan MK itu dijaga ketat oleh ribuan petugas gabungan dari kepolisian Polda Metro Jaya dan anggota TNI.
Menurut Kadivisi Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo, Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan petugas gabungan agar sidang berjalan lancar.
Ada beberapa elemen masyarakat yang berkumpulkan di luar gedung MK, namun hanya membentangkan spanduk dan poster. ***