KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
Atas putusan MK pada Senin, 16 Oktober 2023, persyaratan batas minimal usia capres-cawapres pada Pemilu 2024, tetap 40 tahun.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materiil UU itu pada 9 Maret 2023. Pengajuan itu dilakukan PSI setelah adanya diskusi internal pada Desember 2022.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Baca Juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Anggap Ranah Pembentuk Undang-Undang
Pengamat politik Universitas Langlangbuana (Unla), Rafih Sri Wulandari mengatakan, MK sudah melakukan tindakan yang tepat. Sebab, sejatinya MK tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak UU tersebut.
“MK itu sudah melakukan tindakan yang tepat,” kata Rafih saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Rafih menerangkan, apabila permohonan tersebut dikabulkan, akan muncul pandangan MK sudah diintervensi. Oleh karena itu, Rafih menilai langkah yang diambil MK terkait permohonan uji materil ini merupakan langkah yang baik.
Baca Juga: Prabowo – Gibran Gagal Bersanding, Enam Hakim MK Tolak Gugatan Batas Usia
“Kalau MK memutuskan menerima, ya itu berarti sudah ada intervensi di situ. Jadi saya rasa MK sudah tepat melakukan langkah yang baik, sudah tepat,” kata dia menerangkan.
Rafih menegaskan, dirinya tidak memiliki sentimen pribadi atau kelompok tertentu dalam menanggapi putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres. Dia hanya melihat gelojak perpolitikan yang berkembang saat ini.
“Tidak ada sentimen pribadi dalam hal ini, ya. Kalau penolakan MK itu hal yang wajar. Ini nuansa politik soalnya relatif sangat kencang sekali kan,” tegasnya.