Mabes Polri memastikan Rebecca Klopper akan dipanggil sebagai korban penyebaran video asusila yang sempat viral.
KORANMANDALA.COM – Mabes Polri dipastikan akan memanggil pelapor kasus dugaan penyebaran video syur yang menyeret artis Rebecca Klopper alias Rebecca Ayu Putri Klopper.
Hanya kapan Rebecca Klopper akan dipanggil, masih belum ditentukan penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari PMJNews Kamis 8 Juni 2023.
“Untuk penjadwalan waktu undangan terhadap pelapor dan korban, belum diketahui kapan,” kata Ramadhan.
Baca juga: Patahkan Kabar Dukung Prabowo Subianto, Jokowi Yakin Pilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ketua DPP PDIP: Itu Sudah Seharusnya
Dalam penjelasannya, Ramadhan mengatakan bahwa Rebecca melalui kuasa hukumnya memang membuat laporan polisi kasus dugaan penyebaran video syur yang sempat membuat heboh.
Rebecca Klopper melapor melalui pengacaranya dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.
“Laporan polisi RAPK alias RK (Rebecca Klopper) saat ini sudah diterima dan masih dipelajari oleh penyidik,” kata Ramadhan.
Baca juga: Penyebab Mahasiswa ITB Meninggal Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak
Setelah mempelajari laporan selesai, penyidik baru merencanakan pemanggilan pengacara, korban dan terlapor.
Penyidik, kata Ramadhan akan meminta keterangan pelapor untu diklarifikasi.
“Pelapor ini artinya yang melapor kemarin, kuasa hukum dan juga korban. Mengenai jadwalnya kami belum dapat info,” kata Ramadhan.
Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa FTMD ITB Meninggal Dunia dalam Uji Coba Pesawat tanpa Awak
Kasus video asusila yang menyeret artis Rebecca Klopper seperti diketahu viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Tak terima dengan orang viralnya video yang menyeret namanya, Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Mabes Polri.(*)