KORANMANDALA.COM – Gugatan seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas yang meminta Mahkamah Konstitusi membolehkan seorang pejabat yang dipilih melalui pemilu ikut mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres, meski belum berusia 40 tahun.
Putusan yang dibacakan para hakim MK beberapa saat setelah penolakan putusan batas usia capres dan cawapres 35 tahun ini, akhirnya kembali membuka peluang bagi walikota Solo Gibran untuk maju menjadi calon wakil presiden.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 ini memeuluskan Gibran –jika mulus — akan bersanding dengan Prabowo Subianto mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Harapan Prabowo Subianto untuk bersanding dengan Gibran Rakabuming Raka dalam perhelatan pemilihan presiden dan wakil presiden pada awal 2024 menjadi terbuka kembali. Gibran juga bisa menjadi calon wakil presiden Ganjar Pranowo.
Di luar mereka yang sudah berpengalaman menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi atau MK dalam putusannya pada Senin 16 Oktober 2023 telah menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Saat membacakan putusan, Anwar mengatakan, hanya dua dari 8 hakim yang menerima penurunan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun ke 35 tahun. Kedua hakim yang mengabulkan penurusan usia hakim itu adalah hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah
Seperti diberitakan bahwa gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
GIBRAN BOLEH NYAPRES
Analis politik dari Universitas Nasional Indonesia Selamat Ginting mengatakan bahwa dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNS, berarti Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Yang masih menjadi pertanyaan adalah sikap PDIP apakah merelakan kadernya menjadi calon wakil presiden dari seterunya yakni Prabowo Subianto. PDIP, lanjut Selamat, sudah mencalonkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden sehingga akan terjadi “perang bubat”. Apalagi kader PDIP yang juga tokoh senior PDIP, Panda Nababan cukup keras menentang Gibran menyebrang menjadi Gibran wakil Prabowo.
Menurut Panda, jika memang Gibran menjadi cawapres Prabowo, maka dia mempertanyakan etika dari Gibran sebagai kader PDIP. “Gibran menjadi walikota Solo adalah hasil upaya PDIP mulai dari kecamatan sampai tingkat kotamadya. Sangat tidak beretika kalau kemudian dia meninggalkan PDIP,” katanya.