KORANMANDALA.COM – Peluang Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) nyatanya belum sirna. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (Unsa)
Dalam putusannya, gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru, dikabulkan MK yang dipimpin oleh ketua Anwar Usman.
Gugatan itu sebenarnya tidak beda jauh dengan gugatan lainnya, hanya saja gugatan dari Almas ini dibubuhi dengan kata ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ sebagai syarat Capres-Cawapres.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar dalam sidang di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Putusan MK Menuai Beragam Protes, Mahfud MD: Sudah Final dan Mengikat
Direktur Data Politik Indonesia, Catur Nugroho mengungkapkan, dengan amar putusan itu, Jalan Gibran Rakabuming untuk menjadi Cawapres terutama untuk Prabowo Subianto. Mengingat, Gibran Rakabuming sudah mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah bahkan sedang menjadi Wali Kota Surakarta.
“Ketika, putusan MK itu berlaku ya otomatis tetap ada jalan buat Gibran menjadi cawapres terutama untuk Prabowo Subianto,” ungkap Catur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman ini sudah sesuai dengan apa yang telah disiapkan oleh ‘Joko Widodo (Jokowi)’. Meski amar putusan yang lainnya ditolak MK, tetapi gugatan mahasiswa Solo itu dikabulkan.
Baca Juga: Cuitan Gibran Seusai Putusan MK yang Menolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, Netizen: Prank Nasional
“Dan syarat 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah itu ya berarti (Gibran Rakabuming) punya kesempatan,” tuturnya.
Catur mengaku dirinya tak yakin gugatan yang mahasiswa Surakarta ini murni dari individu atau pribadi mengajukan. Sebab, gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum ini cukup krusial.
“Kalau yang lain kan gugatannya batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Ini dia mengajukan gugatan yang cukup jeli sebagi seorang mahasiswa walupun dia seorang mahasiswa hukum,” ujarnya.