KORANMANDALA.COM – Pengajuan permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023.
MK memutuskan menolak permohonan uji materil UU UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan PSI pada 9 Maret 2023. Sehingga, batas minimal usia capres-cawapres tetap 40 tahun.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Barat (Jabar), Marshall mengaku menyayangkan putusan MK.
Sebab, pengajuan gugatan ini bukan menjadi upaya untuk memuluskan jalan bagi Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden (Bacawapres). Namun, gugatan itu bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi anak muda menjadi pemimpin.
Baca juga: Celah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Belum Sirna, Ternyata MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa
“Kami menyayangkan (putusan), bukan karena Gibran doang. Tapi ini mengenai kesempatan buat anak muda, ke depannya nanti siapa tahu ada calon anak muda yang hebat,” kata Marshall, Senin 16 Oktober 2023.
Dia menambahkan, ditolak gugatan PSI menjadi mempersempit kesempatan anak muda menjadi pemimpin Indonesian. Marshall menilai penolakan ini sarat unsur politis lantaran dihubungkan dengan Gibran Rakabuming.
“Jadi harus tua dulu baru jadi pemimpin kan. Ini kan dipolitisasi banget, jadi seolah-olah karena Gibran, dinasti keluarga lah apa lah segala macem,” ucap Marshal.
Baca juga: Celah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Belum Sirna, Ternyata MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa
Marshall berpendapat pemuda di usia 35 tahun sudah sangat matang menjadi pemimpin. Padahal, anak muda itu harus diberi kesempatan agar menduduki jabatan tertinggi di pemerintahan.
“Bagi saya malah 35 tahun ketuaan, harusnya 30 tahun. Idealnya malah 30 tahun, zaman sekarang mah anak muda udah pinter-pinter. Apalagi 30 itu usia matang jadi benar-benar mereka lagi on fire banget gitu,” ucapnya.
Kendati begitu, MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Surakarta (Unsa). Dalam putusan MK, gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru, dikabulkan.
Baca juga: Wabup Cirebon: Pasar Desa Losari Kidul Terbersih dan Berstandar SNI
Gugatan itu sebenarnya tidak beda jauh dengan gugatan lainnya, hanya saja gugatan dari Almas ini dibubuhi frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ sebagai syarat Capres-Cawapres.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin 16 Oktober 2023. (zad/ekp)