KORANMANDALA.COM – Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Cecep Darmawan, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dikabulkannya gugatan batas usia untuk capres-cawapres dibawah 40 tahun melebihi kewenangannya.
Menurut Cecep, keputusan MK tersebut melebihi kewenangannya.
Sebab, keputusan pembatasan usia untuk capres dan cawapres itu wilayah Open Legal Policy.
“Itu seharusnya diputuskan oleh pembuat undang-undang yaitu DPR dan presiden, dan tidak ada kewenangan MK, karena tidak ada hubungannya dengan konstitusi” kata Cecep kepada Koranmandala Senin 16 Oktober 2023.
Baca juga: Gugatannya Ditolak MK, PSI Jabar: Harus Tua Dulu Baru Bisa Jadi Pemimpin
Jadi, kata Cecep, keputusan itu seharusnya, diserahkan kepada DPR atau presiden.
Kewenangan untuk melakukan pembatalan Undang-undang itu ranahnya di eksekutif dan legislatif.
“Jadi tidak ada hubungannya dengan Konstitusi, jadi harus DPR atau presiden yang memutuskan mau dibatasi di atas atau di bawah 40 tahun,” ujarnya.
Baca juga: Putusan MK Menuai Beragam Protes, Mahfud MD: Sudah Final dan Mengikat
Sehingga, menurut dia, keputusan MK ini akan berdampak besar dan panjang, karena putusan MK sifatnya final.
“Jadi menurut hemat saya MK seharusnya hati-hati dalam mengambil keputusan karena ini konsekuensi nya luas,” ujarnya.
Disinggung soal keputusan MK ini berkaitan dengan pencalonan Gibran, Cecep menilai, orang akan sulit untuk membantah tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.
Baca juga: Celah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Belum Sirna, Ternyata MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa
“Ada atau tidak ada hubungannya dengan majunya Gibran, seharusnya hukum tidak ada kaitannya dengan siapa pun dan harusnya lurus saja,” Ujarnya. (pan/ekp)