KORANMANDALA.COM – Eks Hakim Agung, Prof. Dr. H. Krisna Harahap, SH, MH merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan persyaratan Capres-Cawapres yang harus berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui pemilihan umum.
MK yang dipimpin Anwar Usman itu, mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah persyaratan Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Sebelum mengabulkan persyaratan Capres-Cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota, MK menolak tiga permohonan perubahan batas usia minimal 35 tahun.
Krisna mengaku menyambut baik sikap MK yang menolak tiga permohonan awal mengenai batas usia minimal 35 tahun Capres-Cawapres. Namun, imbuh Krisna, kegembiraan itu lantas sirna setelah MK menambahkan anak kalimat setelah syarat minimal 40 tahun: atau berpengalaman jadi kepala daerah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Respons soal Putusan MK Kepala Daerah di Bawah Usia 40 tahun Bisa Calonkan Diri jadi Capres-Cawapres, ‘Tidak Ingin’
“Kegembiraan itu segera sirna, berubah menjadi kekecewaan yang mendalam saat MK pada putusan lainnya menambah anak kalimat ‘atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan Kepala Daerah’,” kata Krisna dihubungi Koran Mandala pada Senin, 16 Oktober 2023.
Krisna yang merupakan dosen pascasarjana Untag Jakarta itu menyebut, putusan MK soal persyaratan Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, secara tidak langsung memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka.
Belakangan, Gibran masuk radar kandidat terkuat sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto. Akan tetapi, keinginan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi Cawapres terhalang oleh umurnya yang baru 36 tahun.
Baca Juga: Profil Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Universitas Surakarta yang ‘Taklukan’ MK, Blak-Blakan Akui Kagumi Gibran
Begitu putusan terkabul, kata Krisna, skenario bahwa Gibran diberi ‘karpet merah’ oleh MK kian jelas.
Krisna menduga, Jokowi memperalat MK agar Dinasti Poltik yang sedang dibuat dirinya dapat terwujud pada Pemilu 2024.
“Skenario ini membenarkan anggapan bahwa MK yang seharusnya menjadi Pengawal Konstitusi itu telah diperalat oleh Jokowi untuk membangun Dinasti Politik sehingga apabila tahun 2024 nanti ia lengser, anaknya yang kini Walikota Surakarta itu, terpilih menjadi Wakil Presiden.”