KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan permohonan batas usia capres dan cawapres yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023.
Hasil putusan MK itu menyebutkan bahwa batas usia capres cawapres adalah minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Atas putusan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra melakukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait putusan tersebut.
Terlihat dalam video yang beredar di media sosial, Hakim Saldi Isra mengungkapkan alasannya dan mempertanyakan apa urgensi dari MK yang mengabulkan permohonan itu.
Baca Juga: Fuji Terciduk Kenakan Jaket yang Sama Seperti Asnawi Mangkualam, Mulai Go Publik?
Salah satu akun X @ekowboy2 membagikan penggalan video Hakim Saldi Isra yang membacakan dissenting option.
“Saya bingung dan benar-benar bingung, untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini,” ucap Hakim Saldi Isra.
Lalu selama kurang lebih 6,5 tahun menjejakkan kakinya di MK, baru kali ini ia menyaksikan peristiwa aneh di dalam tubuh konstitusi tersebut.
Baca Juga: Baru Rilis! Tablet Murah Samsung Galaxy Tab A9, Performa Segala Bisa untuk Aktivitas Sehari-hari
“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ujarnya.
“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan jari,” sambungnya.
Lebih lanjut, Saldi Isra mempertanyakan ada urgensi politik yang membuat MK merubah batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Operasi Mantap Brata Lodaya di Kabupaten Cirebon Turunkan Ribuan Personel dan Libatkan Berbagai Unsur
“Setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas minimum itu?,” ucapnya. (sap/sap)