KORANMANDALA.COM – Polda Jawa Barat membeberkan progres terbaru soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Terbaru, Polda Jawa Barat menetapkan satu orang tersangka atas kasus yang menewaskan Tuti Suhartini (55) beserta anaknya Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021. Tersangka itu adalah Muhammad Ramdanu.
“Ya sudah tersangka M. Ramdanu,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Dia mengungkapkan, penetapan status tersangka itu terhadap M. Ramdanu, setelah dia menyerahkan diri dan diperiksa oleh Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kabarnya Serahkan Diri, Polda Jabar Angkat Bicara
Kendati begitu, Surawan belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penetapan tersangka terhadap M. Ramdanu.
“Untuk lengkapnya, sabar ya,” ujar Surawan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim menampik informasi tersebut. Bahkan, dia mengaku belum mendapat informasi mengenai kabar penyerahan saksi kunci maupun pelaku pembunuhan ibu dan anak itu.
Baca Juga: Misteri Kasus Subang, Temui Titik Terang, Saksi Kunci Ramdanu Menyerahkan Diri akan Ungkap Semua
“Informasi ini Saya juga kaget. Sampai sekarang belum ada informasi terkait penyerahan diri tersangka (maupun saksi),” kata Ibrahim pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Dia mengatakan, penyidik masih melakukan proses pendalaman terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.
“Proses tetap berjalan, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan, tapi sampai saat ini belum ada informasi terkait pengungkapannya,” kata dia.