KORANMANDALA.COM – Misteri kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) di Jalancagak, Kabupaten Subang, sedikit demi sedikit menemui titik terang. Saat ini, ada empat tambahan tersangka baru.
Empat tersangka itu adalah Yosep (suami korban, Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin). Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan M. Ramdanu (keponakan Tuti) sebagai tersangka.
“Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka, dari pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu,” ujar Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat di Polda Jawa Barat pada Selasa, 17 Oktober 2023 malam.
Dia mengatakan, rumah Yosep sempat digeledah oleh pihak kepolisian sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Yosep mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu.
Baca Juga: Menyerahkan Diri ke Polda Jabar, Inilah Profil Danu yang Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
“Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan. Bahkan, beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tak mengenal Danu sebelum kejadian,” kata dia.
Rohman mengaku belum mengetahui apa keterlibatan kliennya pada kasus pembunuhan ibu dan anak. Namun, terkait keterlibatan para tersangka akan disampaikan oleh pihak kepolisian dengan bukti-bukti yang kuat.
“Nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar,” kata dia.
Baca Juga: Brutal, Israel Serang Rumah Sakit Arab al-Ahli di Gaza, Ratusan Orang Dikabarkan Tewas
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan ada salah satu tersangka yang menyerahkan diri ke polisi.
“Ya sudah tersangka M. Ramdanu,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Selasa 17 Oktober 2023.
Dia mengungkapkan, status tersangka itu dilakukan seusai M. Ramdanu menyerahkan diri ke Polda Jabar dan dilakukan pemeriksaan.