KORANMANDALA.COM – Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat beberkan Danu mengakui ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada tahun 2021 silam.
Rohman menyebut salah satu tersangka tersebut merupakan klien nya, yakni Yosef yang juga suami korban Tuti (55) dan ayah dari Amel (23).
Ia menyebut penetapan tersangka ini baru berdasarkan pengakuan sepihak dari Muhammad Ramdhanu alias Danu yang terlebih dahulu menyerahkan diri.
Rohman menyatakan bahwa Yosef bersama istri muda dan anak-anaknya bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis itu.
Baca Juga : Warganet Tak Yakin Danu Pelaku Pembunuhan Kasus Subang, Dia Jadi Tersangka karena Tahu Pelaku Utama
“Sampai barusan Pak Yosef, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Penetapan Danu sebagai tersangka dilakukan setelah polisi setelah sepupu dari Amel ini menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Seperti yang telah diberitakan, penemuan mayat ibu dan anak di Subang selama 2 tahun ini menjadi misteri.
Mayat Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di dalam mobil Alphard dalam keadaan mengenaskan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Diketahui, kedua korban merupakan salah satu staf pengurus dari Yayasan Bina Prestasi Nasional yang diketuai oleh Yosef.
Baca Juga : Misteri Kasus Subang, Temui Titik Terang, Saksi Kunci Ramdanu Menyerahkan Diri akan Ungkap Semua
Mereka tinggal di Jalan Cagak, Dusun Ciseuti, Kabupaten Subang sekaligus menjadi tempat TKP peristiwa mengenaskan tersebut.
Sejumlah langkah-langkah penyidikan telah dilakukan Polda Jabar.