KORANMANDALA.COM – Penyidik dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa 19 saksi termasuk Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta.
“Agenda pemeriksaan Rabu tanggal 18 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi,” ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Saksi tersebut terdiri eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011, 6 orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian RI, seorang Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Ketua KPK RI dan sebagainya.
Baca Juga : IPW Apresiasi Polda Metro Jaya karena Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Minta Supervisi ke KPK
Seperti yang telah diberitakan, ajudan ketua KPK, Kevin Egananta sebelumnya telah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Usai diperiksa selama 8 jam, Kevin memilih bungkam saat keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.37 WIB.
Kevin menyebutkan bahwa dirinya tidak mendapatkan arahan dari siapapun terkait dengan pemeriksaan hari ini, termasuk dari Firli Bahuri.
Sebelumnya, Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan ada dugaan pelanggaran di antara pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia juga menyinggung soal foto pertemuan Firli dan SYL pada tahun 2022 yang kini beredar menyalahi ketentuan dan aturan yang ada soal Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021,” ungkap Saut Situmorang seperti dikutip Koran Mandala dari PMJ News pada 17 Oktober 2023.